Perketat Pengawasan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Pemberian diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan alokasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah reguler perlu diawasi. Transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban perlu selalu diutamakan.
JAKARTA, KOMPAS -Pengawasan pemakaian dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS reguler mesti diperketat karena kepala sekolah diberi diskresi menentukan penggunaan dana. Selain laporan pertanggung jawaban, diperlukan pula audit kinerja.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Martha Tanjung, Minggu (8/11/2020), di Jakarta mengatakan, audit perlu dilakukan secara berkesinambungan."Laporan yang diberikan sekolah harus rinci, bukan lagi berbentuk dokumen gelondongan. Pemerintah perlu lebih ketat memeriksa satu per satu sekolah secara mendalam dan teliti," ujar dia.