”Homeschooling”, Diakui Undang-Undang, Diragukan di Lapangan
Sekolah rumah atau ”homeschooling” membawa semangat menguatkan kembali orangtua sebagai pendidik utama anak. Keberadaannya bukan untuk menandingi layanan pendidikan formal.
JAKARTA, KOMPAS — Negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui praktik sekolah rumah atau homeschooling. Namun, kenyataannya, hingga sekarang pengakuan legal itu belum berjalan optimal sampai ke tingkat daerah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. UU ini mengakui pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal diselenggarakan institusi sekolah. Pendidikan nonformal dilaksanakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, ataupun pelengkap pendidikan formal.