Bom Waktu Perkawinan Anak
Pencegahan perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Indonesia. Regulasi saja tak cukup. Tidak bisa berhenti di kampanye dan deklarasi, tetapi membutuhkan upaya bersama semua pihak.
Jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, perkawinan anak sudah menjadi persoalan bagi bangsa Indonesia. Hasil Survei Penduduk Antar Sensus tahun 2019 memperkirakan, ada 1,2 juta perkawinan anak perempuan Indonesia. Saat pandemi, situasi perkawinan anak memburuk, bahkan bisa menjadi bom waktu bagi Indonesia.
Meski dari sisi regulasi ada kemajuan, yakni adanya Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1/1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 yang mengatur perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun, pada praktiknya perkawinan anak masih marak terjadi.