Pendidikan Bukan Komoditas
Memasukkan klausul perizinan sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja dinilai membuka peluang komersialisasi pendidikan. Apalagi RUU ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi pemilik modal.
JAKARTA, KOMPAS β Sejak berdiri, bangsa ini sudah menyepakati bahwa pendidikan adalah hak setiap warga dan negara wajib membiayai. Pendidikan juga menjadi prasyarat utama untuk mencapai dan merawat empat tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu, pendidikan tidak seharusnya diperlakukan sebagai komoditas. Mengategorikan pendidikan sebagai kegiatan usaha, sekalipun itu usaha jasa, sama halnya menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Hal ini bukan hanya mengarah ke komersialisasi pendidikan, melainkan juga bertentangan dengan UUD 1945.