UU Cipta Kerja Tak Sensitif Disabilitas
Undang-Undang Cipta Kerja dinilai diskriminatif, karena tidak mempertimbangkan situasi dan kondisi penyandang disabilitas. Karena itu Jaringan Penyandang Disabilitas akan mengajukan uji materi atas UU Cipta Kerja.
JAKARTA, KOMPAS – Sepekan setelah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai kritik, termasuk dari kalangan disabilitas. DPR dan pemerintah dinilai tidak memiliki sensitivitas terhadap penyandang disabilitas.
Komunitas Penyandang Disabilitas yang tergabung dalam Jaringan Penyandang Disabilitas Tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2020 menuding Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sebagai langkah mundur dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. RUU Cipta kerja justru menghapus sejumlah aturan yang sudah ada sebelumnya, yang membuka akses bagi penyandang disabilitas.