logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanUU Cipta Kerja Tak Sensitif...
Iklan

UU Cipta Kerja Tak Sensitif Disabilitas

Undang-Undang Cipta Kerja dinilai diskriminatif, karena tidak mempertimbangkan situasi dan kondisi penyandang disabilitas. Karena itu Jaringan Penyandang Disabilitas akan mengajukan uji materi atas UU Cipta Kerja.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor dan Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OQIhxWyIJgbgdjU7RKfIikJkI9g=/1024x1649/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F1fd4da10-1bf2-44c8-99d1-253eae7d6b05_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Pengendara motor khusus difabel memarkir kendaraannya di areal parkir khusus kendaraan penyandang difabel di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Kamis, (20/2/2020. Fasilitas area parkir tersebut dibuat guna memudahkan penyandang disabilitas memarkirkan kendaraan khususnya sebelum beralih ke moda transportasi umum lainnya, salah satunya moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT).

JAKARTA, KOMPAS – Sepekan setelah disetujui  Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terus menuai kritik, termasuk dari kalangan disabilitas. DPR dan pemerintah dinilai tidak memiliki sensitivitas terhadap penyandang disabilitas.

Komunitas Penyandang Disabilitas yang tergabung dalam Jaringan Penyandang Disabilitas Tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja 2020 menuding Rancangan Undang-Undang  (RUU) Cipta Kerja sebagai langkah mundur dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. RUU Cipta kerja justru menghapus sejumlah aturan yang sudah ada sebelumnya, yang membuka akses bagi penyandang disabilitas.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan