logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊSaatnya Negara Putuskan Rantai...
Iklan

Saatnya Negara Putuskan Rantai Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual menjadi mimpi buruk perempuan Indonesia sejarah. Kini saatnya DPR menghapus mimpi buruk tersebut dengan mewujudkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bwVf_dZMUY5EVWtgmx3U74YRbnE=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F00a898af-80bd-4196-a260-a0c40da596a2_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para demonstran yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Mereka meminta DPR segera membentuk Tim Perumus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan melibatkan masyarakat selama proses pembahasan RUU tersebut.

JAKARTA, KOMPAS – Kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang telah lama melekat dalam peradaban bangsa Indonesia, dan mewariskan rantai korban dari generasi ke generasi. Bahkan setelah Indonesia merdeka selama 75 tahun, kekerasan seksual terus menindas, membungkam, menghilangkan eksistensi perempuan, dan meninggalkan mimpi buruk sepanjang hidup korban.

Karena itu, sudah saatnya negara hadir memutuskan rantai pelanggaran hak asasi manusia tersebut, dengan hukum negara melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Daftar korban kekerasan seksual sudah terlalu panjang, sehingga tidak ada alasan lagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan