Iklan
Pertegas Peran Swasta dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Setelah kluster pendidikan dicabut dari RUU Cipta Kerja, ketegasan regulasi penyelenggaraan pendidikan oleh swasta dinanti. Peraturan apa pun yang kelak dibuat tidak melanggar cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
JAKARTA, KOMPAS β Masuknya investasi swasta ke pengelolaan pendidikan adalah keniscayaan. Meski demikian, pemerintah harus memiliki ketegasan kebijakan sehingga hak atas pendidikan tetap dapat dinikmati semua warga.
βPada era sekarang, Indonesia tidak mungkin menutup diri dari kerja sama dengan asing sekalipun. Pemerintah perlu membuat regulasi yang tidak merugikan sebagai bangsa,β ujar pengurus Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa, Darmaningtyas, Senin (28/9/2020), di Jakarta.