logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บSivitas Akademika Hadapi...
Iklan

Sivitas Akademika Hadapi Ancaman Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

Penerapan UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik masih bermasalah. Sivitas akademika tidak luput dari sasaran.

Oleh
Mediana
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zaC1QQHTlOoTGkJjQ3Of25nvGwg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200829kord-undana_1598700013.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Aktivitas di Kampus Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang ditutup sejak Jumat (28/8/2020) sampai dengan Rabu (9/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS -Kalangan sivitas akademika mengalami ancaman kriminalisasi saat menyampaikan ekspresi di internet. Jika dibiarkan, ancaman ini akan mengganggu kebebasan akademik.

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herlambang P Wiratraman menyampaikan hal itu di sela-sela webinar "UU ITE dan Ancaman Kriminalisasi Kebebasan Berinternet", pekan lalu di Jakarta. Berdasarkan data KIKA, sejauh ini terdapat lima dosen dilaporkan melanggar Undang - Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Perkembangan kasus kelimanya berbeda-beda.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan