Sivitas Akademika Hadapi Ancaman Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi
Penerapan UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik masih bermasalah. Sivitas akademika tidak luput dari sasaran.
JAKARTA, KOMPAS -Kalangan sivitas akademika mengalami ancaman kriminalisasi saat menyampaikan ekspresi di internet. Jika dibiarkan, ancaman ini akan mengganggu kebebasan akademik.
Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herlambang P Wiratraman menyampaikan hal itu di sela-sela webinar "UU ITE dan Ancaman Kriminalisasi Kebebasan Berinternet", pekan lalu di Jakarta. Berdasarkan data KIKA, sejauh ini terdapat lima dosen dilaporkan melanggar Undang - Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Perkembangan kasus kelimanya berbeda-beda.