logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊProses Hukum Sering Abaikan...
Iklan

Proses Hukum Sering Abaikan Perspektif Jender

Korban kekerasan seksual hingga kini masih sulit mendapatkan keadilan. Selain menghadapi stigma negatif di tengah masyarakat, dalam proses hukum mereka menemui berbagai kendala kurangnya pemahaman aparat penegak hukum.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yZA1Zh0Pijn_xc-HfWhifuAiSaw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200308_ENGLISH-HARI-PEREMPUAN_C_web_1583679048.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Peserta aksi membentangkan poster protes dalam aksi damai memperingati hari perempuan Sedunia (International Women\'s Day) 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, dan rativikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan dunia kerja.

JAKARTA, KOMPAS β€” Proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang masih sering mengabaikan perspektif jender dan perlindungan anak membuat para korban memilih tidak menempuh jalur hukum. Selain khawatir masalah yang dihadapi akan semakin rumit, belum semua aparat penegak hukum juga memiliki perspektif jender dan sejumlah aturan hukum masih bias jender.

Padahal, pendekatan penyelesaian hukum yang berperspektif jender dan berpihak pada anak sebagai korban sangat dibutuhkan. Hal itu penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dan pengabaian hak anak atas dasar apa pun.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan