Menagih Janji Pendidikan Inklusif
Pendidikan seharusnya inklusif, hak setiap warga negara tanpa kecuali termasuk penyandang disabilitas. Namun, masih saja terjadi penolakan pada anak penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan haknya atas pendidikan.
Ditolak delapan sekolah luar biasa tidak membuat Sarah Kumala Dewi (37), warga Kota Bandung, Jawa Barat, berhenti berharap Alanis (10), anaknya, bisa bersekolah lagi. Sekolah beralasan tidak bisa memfasilitasi Alanis yang menyandang cerebral palsy berat dan tunanetra.
Dengan kondisi tersebut, Alanis harus selalu berada di kursi roda serta bergantung pada orang lain untuk mobilitas dan komunikasinya. Kesediaan Sarah untuk mendampingi Alanis selama di sekolah sebagaimana dulu ketika Alanis di taman kanak-kanak, tetap tidak diterima.