logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPelaporan BOS Reguler Tahap I ...
Iklan

Pelaporan BOS Reguler Tahap I Baru Sebesar 76,89 Persen

Penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau BOS reguler tahap III akan dilakukan September 2020. Sekolah penerima diminta melengkapi lima persyaratan administratif terlebih dahulu.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gTXseLE3a2SOOSXJoAqaWHCBRGg=/1024x638/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F8704dcd2-de19-4f53-b955-42c72dd19b12_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Seorang guru melakukan swafoto saat mengikuti tes cepat (rapid test) terhadap guru sekolah menengah pertama di SMPN 3, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/8/2020). Ratusan guru SMP mengikuti tes cepat Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran virus korona di lingkungan pendidikan. Selama pandemi, guru dituntut  kreatif saat melakukan pembelajaran jarak jauh.

JAKARTA, KOMPAS β€” Capaian pelaporan dana bantuan operasional sekolah atau BOS reguler tahap I saat ini mencapai 76,89 persen. Pemerintah mengingatkan sekolah yang belum menunaikan kewajiban lapor segera melakukannya melalui aplikasi BOS Salur dan aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.

Tim BOS Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) Dana Bhaswara mengatakan hal itu di sela- sela webinar BOS, Kamis (27/8/2020), di Jakarta. Webinar yang disiarkan secara langsung di akun Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen ini dalam rangka percepatan penyaluran dana BOS reguler tahap III tahun 2020.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan