logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanSekolah di Mana-mana Dibuka,...
Iklan

Sekolah di Mana-mana Dibuka, Pemerintah Dianggap Lepas Tangan

Keputusan pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka di sekolah dianggap mengabaikan hak hidup anak. Keputusan itu juga dinilai sebagai bentuk lepas tangan pemerintah.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uY87KAdccTONlb0__d33eMD-dOc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200813_ENGLISH-COVID-19_C_web_1597329125.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Suasana pembelajaran tatap muka di SMP 9 Pariaman, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (13/8/2020). Pemerintah Kota Pariaman kembali membuka sekolah setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevisi aturan dan mengizinkan daerah zona kuning Covid-19 menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun jumlah siswa tiap kelas dibatasi, protokol kesehatan belum dipatuhi karena siswa dan guru tidak memakai masker.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah mengizinkan pembukaan sekolah dengan sistem tatap muka di area zona kuning terus menuai kritik. Pemerintah dianggap mengabaikan hak hidup dan tumbuh kembang anak.

”Pembukaan sekolah dengan sistem tatap muka tidak wajib, tetapi diizinkan pemerintah. Ini artinya pemerintah lepas tangan. Tidak ada keinginan melindungi anak,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti di sela-sela diskusi daring ”Hibah Merdeka Belajar Tidak Sah”, Senin (17/8/2020), di Jakarta.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan