logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊKekerasan Seksual di Sekolah...
Iklan

Kekerasan Seksual di Sekolah Terus Terjadi

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak karena dianggap mampu mencegah sampai kuat melindungi hak korban di lingkup relasi satuan pendidikan.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a8tNq5_sAnyX08UU_R2i6QnJ6hM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F1cf5b4e1-b45d-4cae-867a-b05823879b4a_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Peserta aksi membentangkan poster protes dalam aksi damai memperingati Hari Perempuan Sedunia 2020 bersama Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut menuntut pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, serta ratifikasi konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan dunia kerja.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan bagaikan fenomena gunung es. Ada atau tidak ada pandemi Covid-19, kasus ini berpotensi terus terjadi dengan aneka bentuk dan medium.

Wakil Kepala SMA Negeri Balung Jember Bidang Kesiswaan Sri Sulistiyani mengatakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena pandemi Covid-19 membuat interaksi fisik minim. Namun, kondisi PJJ tidak lantas menghilangkan kasus kekerasan seksual di lingkup relasi satuan pendidikan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan