logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanWaspadai Potensi...
Iklan

Waspadai Potensi Komersialisasi Pendidikan dalam RUU Cipta Kerja

Pegiat pendidikan menilai kemunculan RUU Cipta Kerja dengan regulasi ”omnibus law” cenderung bertujuan mengurangi hambatan investasi dan usaha. Kecenderungan ini berpotensi menjadikan pendidikan sebagai ladang investasi.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Zuvx8hmUi76ciO-viFb7P1p72Wk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F67ee95cd-42e7-4b72-9041-e1ae2d8e88e0_jpg.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Peserta mengikuti ujian tertulis berbasis komputer-seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta di Depok, Jawa Barat, Senin (6/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pihak mengkhawatirkan masuknya pendidikan sebagai salah satu subkluster dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dengan regulasi omnibus law. Hal yang paling dirisaukan adalah lunturnya semangat mencerdaskan bangsa karena komersialisasi pendidikan.

Hal itu mengemuka dalam webinar nasional ”Mengkaji Pasal-pasal UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), UU Guru, dan Dosen, yang Dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja”, Kamis (9/7/2020), di Jakarta. Acara ini diselenggarakan Forum Guru Independen Indonesia.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan