Waspadai Potensi Komersialisasi Pendidikan dalam RUU Cipta Kerja
Pegiat pendidikan menilai kemunculan RUU Cipta Kerja dengan regulasi ”omnibus law” cenderung bertujuan mengurangi hambatan investasi dan usaha. Kecenderungan ini berpotensi menjadikan pendidikan sebagai ladang investasi.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pihak mengkhawatirkan masuknya pendidikan sebagai salah satu subkluster dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dengan regulasi omnibus law. Hal yang paling dirisaukan adalah lunturnya semangat mencerdaskan bangsa karena komersialisasi pendidikan.
Hal itu mengemuka dalam webinar nasional ”Mengkaji Pasal-pasal UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), UU Guru, dan Dosen, yang Dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja”, Kamis (9/7/2020), di Jakarta. Acara ini diselenggarakan Forum Guru Independen Indonesia.