logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บOmbudsman RI Kaji Pelaksanaan ...
Iklan

Ombudsman RI Kaji Pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta

Protes penggunaan kriteria usia untuk seleksi calon siswa baru pada jalur zonasi di DKI Jakarta terus berlanjut. Selain mengadu ke Kemendikbud, para orangtua calon siswa juga mengadu ke Ombudsman RI.

Oleh
Yovita Arika
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DdCmA1ERnvaZ05oi5k8F8pAWTGk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200629-dne-demo-ppdb-dki2_1593430137.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Suasana unjuk rasa memprotes proses seleksi peserta didik baru di DKI Jakarta yang menggunakan kriteria usia sebagai prioritas untuk jalur zonasi, bukan jarak rumah ke sekolah. Unjuk rasa dilakukan di depan gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Ombudsman Republik Indonesia tengah mengkaji pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta. Jika mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, proses seleksi untuk jalur zonasi harus menggunakan kriteria jarak sebagai prioritas utama.

Komisioner Ombudsman RI Bidang Pendidikan, Sosial, dan Agama, Ahmad Suaโ€™idi, mengatakan, tim Ombudman RI tengah mengecek pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta. โ€Kalau dalam praktiknya langsung umur (untuk seleksi), ya harus dikoreksi. Kami sedang membuat sampel di 2-3 kecamatan untuk mengetahui proses seleksi dalam PPDB di DKI Jakarta,โ€ katanya, Senin.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan