Ombudsman RI Kaji Pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta
Protes penggunaan kriteria usia untuk seleksi calon siswa baru pada jalur zonasi di DKI Jakarta terus berlanjut. Selain mengadu ke Kemendikbud, para orangtua calon siswa juga mengadu ke Ombudsman RI.
JAKARTA, KOMPAS โ Ombudsman Republik Indonesia tengah mengkaji pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di DKI Jakarta. Jika mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, proses seleksi untuk jalur zonasi harus menggunakan kriteria jarak sebagai prioritas utama.
Komisioner Ombudsman RI Bidang Pendidikan, Sosial, dan Agama, Ahmad Suaโidi, mengatakan, tim Ombudman RI tengah mengecek pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta. โKalau dalam praktiknya langsung umur (untuk seleksi), ya harus dikoreksi. Kami sedang membuat sampel di 2-3 kecamatan untuk mengetahui proses seleksi dalam PPDB di DKI Jakarta,โ katanya, Senin.