logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPresiden Diminta Revisi...
Iklan

Presiden Diminta Revisi Perpres tentang Komisi Nasional Disabilitas

Organisasi disabilitas mempersoalkan keanggotaan komisioner Komisi Nasional Disabilitas yang hanya memberikan kuota empat orang disabilitas dari total tujuh komisioner.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hJXfxY88i0EB8A2UBE6K7V3gXmc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200318son2_1584537292.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Beberapa penyandang disabilitas peserta pelatihan vokasional di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BBRVPD), Kementerian Sosial (Kemensos) di Jalan SKB.No.5 Karadenan, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sedang belajar tentang logam, Sabtu (14/3/2020).

Organisasi-organisasi penyandang disabilitas di seluruh Tanah Air, menyampaikan petisi yang meminta Presiden segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Pemberlakuan peraturan presiden tersebut mesti ditunda karena isinya dinilai tidak mencerminkan aspirasi kalangan disabilitas.

Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat pembentukan KND dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain minim partisipasi dari organisasi disabilitas, kementerian yang melekat dengan lembaga KND juga dinilai tidak tepat, serta jumlah komisionernya terkesan memberi kuota terhadap penyandang disabilitas.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan