Aksi Kekerasan
Polisi Diminta Bebaskan Korban Kawin Tangkap
Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian segera membebaskan R, seorang perempuan korban kawin tangkap di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F4feee93f-18df-4b44-8e52-e675cbc3fa57_jpg.jpg)
Perwakilan siswa SMA di Waingapu, Sumba, Nusa Tenggara Timur, mengenakan sarung asli dari berbagai suku di NTT saat tampil membawakan lagu rohani pada sidang Gereja Kristen Indonesia di Waikabubak, 2018.
JAKARTA, KOMPAS — Selain gerakan bersama menghentikan praktik kawin tangkap yang selama ini berlangsung di Sumba, Nusa Tenggara Timur, kehadiran aparat penegak hukum untuk melindungi perempuan korban sangat penting. Oleh karena itu, langkah cepat kepolisian untuk membebaskan R (21), perempuan korban kawin tangkap di Sumba Tengah, Selasa (16/6/2020), sangat dinantikan.
Meskipun atas nama adat, tindakan penangkapan terhadap R tidak bisa dibenarkan. Tindakan para pelaku membawa paksa R, warga Desa Dameka, Kecamatan Katikutana Selatan, Anakalang, telah merampas kemerdekaan dari korban. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warganya yang dirampas kemerdekaannya.