logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Ini Keringanan Uang Kuliah...
Iklan

Ini Keringanan Uang Kuliah Tunggal dan Bantuan Bagi Mahasiswa serta Sekolah Swasta

Seperti yang dilakukan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia bulan lalu, pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran pembayaran uang kuliah tunggal. Ada pula bantuan untuk mahasiswa swasta dan sekolah swasta.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/r10w5jaE7r8tMWAzVKD4qDfdnxM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Ffef24029-a5de-4fd3-9777-12814bcc7e24_jpeg.jpg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Mahasiswa asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang kuliah di berbagai perguruan tinggi di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa pulang kampung, karena pandemi covid-19. Mereka tengah menunggu jatah sembako bantuan Pemprov NTB, di Asrama Sekolah Tinggi Theologia Arastama Mataram, di Mataram, Lombok.

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keringanan dan bantuan  bagi mahasiswa yang  terdampak pandemi Covid-19. Keringanan dan bantuan itu  berupa kelonggaran  cicilan Uang Kuliah Tunggal (UKT), penundaan UKT, penurunan UKT, beasiswa, dan bantuan infrastruktur.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam konferensi pers daring, Jumat (19/6/2020) di Jakarta menyampaikan, tiga kebijakan untuk membantu mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan pertama adalah penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) dalam Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan