Ini Keringanan Uang Kuliah Tunggal dan Bantuan Bagi Mahasiswa serta Sekolah Swasta
Seperti yang dilakukan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia bulan lalu, pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran pembayaran uang kuliah tunggal. Ada pula bantuan untuk mahasiswa swasta dan sekolah swasta.
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keringanan dan bantuan bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Keringanan dan bantuan itu berupa kelonggaran cicilan Uang Kuliah Tunggal (UKT), penundaan UKT, penurunan UKT, beasiswa, dan bantuan infrastruktur.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam konferensi pers daring, Jumat (19/6/2020) di Jakarta menyampaikan, tiga kebijakan untuk membantu mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan pertama adalah penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) dalam Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.