Publik Ikut Belajar dari Putusan Pemblokiran Internet
Publik bisa belajar dari pasca-putusan PTUN Jakarta yang menyatakan tindakan pemerintah memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 melanggar hukum. Publik bisa ikut mengawal uji pasal 40 UU ITE ke MK.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan tindakan pemerintah memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 melanggar hukum. Meski masih bersifat deklaratif, keputusan itu berdampak kepada masyarakat luas. Publik menjadi sadar dan paham buruknya realitas pertimbangan hukum yang diambil pemerintah saat itu untuk memutus akses internet.
Pada Rabu (3/6/2020), majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dipimpin Nelvy Christin mengabulkan gugatan dari Aliansi Jurnalis Independen dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) atas tindakan pemerintah melakukan pembatasan, pemblokiran, dan perpanjangan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dalam rentang waktu 19 Agustus-4 September 2019.