logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKebebasan Mimbar Akademik...
Iklan

Kebebasan Mimbar Akademik Belum Dianggap sebagai Wahana Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Tekanan terhadap kebebasan mimbar akademik terus terjadi. Hal ini berlawanan dengan semangat UU No 12/2012, yakni setiap topik yang diangkat merupakan bagian dari strategi pengembangan ilmu pengetahuan.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SKl4lianRnuupX2f77TV82L8mzk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Ffafe89f3-fe57-4615-9f27-5bc6d63ba838_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Sejumlah pelajar berunjuk rasa dalam aksi bertajuk”Kami Tidak Diam” di Bundaran UGM, Yogyakarta, Minggu (20/10/2019). Mereka menolak berbagai tindakan represif yang membungkam kebebasan berpendapat. Pemerintah diingatkan untuk tegas dalam penegakan hukum dan HAM.

JAKARTA, KOMPAS — Tekanan terhadap kebebasan mimbar akademik terus terjadi. Menuangkan gagasan dan ekspresi di ruang perguruan tinggi tidak dianggap sebagai bagian dari strategi pengembangan ilmu pengetahuan.

Jumat (29/5/2020) seharusnya berlangsung diskusi publik”Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” melalui aplikasi Zoom pada pukul 14.00-16.00 WIB. Acara itu terpaksa dibatalkan karena Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penyelenggara dan narasumber dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Nimatul Huda, mendapat ancaman dan intimidasi. Intimidasi dilakukan pihak-pihak yang tidak mau secara terbuka memberikan argumen berbasis keilmuan.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan