logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPenuhi Hak Anak untuk Mendapat...
Iklan

Penuhi Hak Anak untuk Mendapat Pendidikan di Masa Pandemi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020. Diperkirakan, sebagian sekolah tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh karena masih di zona merah dan kuning Covid-19.

Oleh
Yovita Arika/Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7os1HYXHa0tnX8BWCdtArrnBILc=/1024x602/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Ff230f363-2eca-49e7-b828-eda6d8a6bb6d_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Siswa SD Al Azhar 15 Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring, Selasa (17/3/2020). Karena belum ada kepastian kapan pandemi Covid-19 berakhir, pembelajaran jarak jauh kemungkinan masih akan dilaksanakan pada semester pertama tahun ajaran 2020/2021.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melanjutkan pendidikan di masa pandemi Covid-19 harus memperhatikan pemenuhan hak anak atas pendidikan. Untuk itu, evaluasi pembelajaran jarak jauh selama ini diperlukan untuk menjadi pijakan dasar dalam pengambilan keputusan terkait pola yang tepat dalam pelaksanaan pendidikan ke depan.

Meski sejumlah kalangan mendesak agar permulaan tahun ajaran baru 2010/2021 diundur dari Juli 2020 menjadi Januari 2021, Kemendikbud tetap memutuskan permulaan tahun ajaran baru pada Juli. Salah satu indikatornya, pemerintah tetap melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 sesuai jadwal.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan