logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPendidikan Ditempatkan sebagai...
Iklan

Pendidikan Ditempatkan sebagai Komoditas dengan Mekanisme Pasar

RUU Cipta Kerja mengubah sejumlah pasal dalam undang-undang terkait pendidikan tinggi. Perubahan ini dinilai menafikan norma-norma kebangsaan dan pilar normatif kebebasan akademik di perguruan tinggi.

Oleh
Yovita Arika
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k2kGSEjdBKr46O7rVXweb5Y_mb4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200302_ENGLISH-OPINI_D_web_1583158600.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Massa buruh sambil membawa poster kembali mendatangi Gedung Parlemen di Jakarta untuk berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, Rabu (12/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang pendidikan tinggi dinilai akan menempatkan hasil pendidikan sebagai komoditas dengan mekanisme pasar. Perubahan sejumlah undang-undang terkait pendidikan tinggi untuk memudahkan investasi guna memproduksi tenaga kerja berpotensi menimbulkan konflik etika.

RUU ini akan mengubah sejumlah pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Perubahan sejumlah pasal di tiga undang-undang ini menafikan norma-norma kebangsaan dan pilar normatif kebebasan akademik di perguruan tinggi.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan