logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKebebasan Pers Meningkat,...
Iklan

Kebebasan Pers Meningkat, tetapi Wartawan Masih Terancam

Pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE bisa mengancam kebebasan pers yang membaik dibanding tahun lalu. Ancaman lainnya adalah ”tradisi” impunitas yang membuat pelaku kekerasan terhadap jurnalis tetap bebas.

Oleh
Yovita Arika
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8fDYnWV6EOCc0scx66eCt-LAed0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F233c80f7-17fc-4e05-9208-2a17f1419c63_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) berunjuk rasa di Jalan Siliwangi, depan Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut pembatalan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Indeks kebebasan pers Indonesia meningkat dan media dinilai dapat memainkan peran yang sangat menentukan dalam memastikan demokrasi berfungsi sebagaimana mestinya. Meskipun begitu, kekerasan terhadap wartawan masih mengancam saat wartawan menjalankan fungsi kontrol.

Survei Indeks Kebebasan Pers Dunia 2020 yang dilakukan Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Indonesia di posisi ke-119 atau meningkat dibanding pada 2019 yang berada di posisi ke-124 dari 180 negara yang disurvei. Presiden Joko Widodo dinilai berada dalam posisi menempatkan kebebasan pers pada periode kedua kepemimpinannya ini.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan