Iklan

RUU Cilaka

Ada akronim menarik belakangan ini: RUU Cilaka, singkatan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. ”Cilaka” dipilih sebagai protes atas RUU yang memicu berbagai polemik itu.

Oleh
HOLY ADIB
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QwSAF1lJj-8xbOyVkcuZyaNuTx8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F4d2a1fbb-5c3f-46a8-bfe0-1ac449409d0c_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Buruh dan mahasiswa memperingati Hari Perempuan Internasional dengan berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2020). Selain mengecam kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap perempuan pekerja, mereka juga menyampaikan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Omnibus law dianggap menerapkan konsep sapu bersih terhadap hal-hal yang menghambat investasi. Akan tetapi, banyak pihak yang menilai omnibus law bakal banyak melanggar dan merusak hak-hak dasar warga negara jika disahkan.

Belakangan ini akronim cilaka jadi buah bibir: Cipta Lapangan Kerja, nama rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Akronim itu dibuat oleh serikat buruh dan masyarakat sipil sebagai protes terhadap RUU kontroversial tersebut.

RUU ini dianggap cilaka karena, antara lain: ramah investor, tetapi menenggelamkan kesejahteraan buruh; mengurangi waktu libur buruh;  menghapus izin tidak masuk saat haid hari pertama; menghapus izin bagi buruh untuk keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak, istri melahirkan/keguguran kandungan; menghapus pasal yang bisa menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan; dan menghapus persyaratan izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan