Situasi Darurat, Pengelolaan Dana Operasional Sekolah Lebih Fleksibel
Di tengah situasi darurat pandemi Covid-19, pemerintah memberi keluwesan para kepala sekolah untuk mengelola dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan untuk memenuhi kebutuhan operasional selama pandemi Covid-19. Kebijakan itu dikeluarkan mengingat situasi bencana nasional Covid-19 yang semakin darurat.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No 8/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Permendikbud No 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.