logo Kompas.id
โ€บ
Pendidikan & Kebudayaanโ€บKebijakan Darurat Mekanisme...
Iklan

Kebijakan Darurat Mekanisme Penerimaan Mahasiswa Baru Disiapkan

Pandemi penyakit Covid-19 turut memengaruhi penerimaan mahasiswa baru. Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan darurat.

Oleh
Mediana
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hWq4u3J5MHhbswUi3XKewDKTqrk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fc65accaa-48b4-4633-9add-165a986989c9_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Suasana lengang di Gedung Rumpun Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, UI mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh mulai 18 Maret hingga berakhirnya semester genap tahun ajaran 2019/2020 pada Juni 2020.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih menggodok kebijakan darurat terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru. Kebijakan darurat itu untuk mengantisipasi meluasnya persebaran penyakit Covid-19.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Aris Junaidi, dalam seminar dalam jaringan โ€Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk Indonesia Emas 2045โ€, Jumat (27/3/2020) petang, di Jakarta, menyampaikan hal tersebut.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan