logo Kompas.id
›
Pendidikan & Kebudayaan›Pemerintah Resmi Meniadakan...
Iklan

Pemerintah Resmi Meniadakan Ujian Nasional

Pemerintah resmi meniadakan ujian nasional. Pertimbangan utamanya, keselamatan dan kesehatan siswa jadi prioritas di tengah persebaran penyakit Covid-19.

Oleh
Mediana
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c8qzVq7rLrgIarT2d49WrVJJ1v4=/1024x660/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F875f3030-c3f8-440c-9538-07c59aff6db3_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Suasana di SMK Negeri 30, Jakarta Selatan, yang sepi dari kegiatan belajar mengajar, Senin (16/3/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan ujian nasional untuk sekolah menengah kejuruan sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran pandemi virus korona. Sekolah juga diliburkan selama 14 hari. Langkah serupa diambil sejumlah daerah.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah resmi meniadakan pelaksanaan ujian nasional untuk sekolah, yang semula dijadwalkan pada pertengahan Maret sampai awal April 2020. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya mengutamakan  keselamatan dan kesehatan siswa, guru,  dan keluarganya di tengah penularan penyakit Covid-19 yang kian meluas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dalam pernyataan resmi seusai mengikuti rapat terbatas melalui konferensi video, Selasa (24/3/2020), sekitar pukul 12.30, di Jakarta, menyampaikan, ujian nasional (UN) pada tahun 2020 juga sudah tidak lagi jadi penentu kelulusan dan syarat masuk perguruan tinggi. Dengan demikian, jika pelaksanaan UN terus dijalankan pun tidak mendatangkan untung.

Editor:
ilhamkhoiri
Bagikan