Virus Korona Mengincar, Ujian Nasional Tetap Digelar Normal
Pelaksanaan Ujian Nasional untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan tetap digelar 16-19 Maret 2020. Untuk mencegah penyakit Covid-19, sekolah wajib mengikuti protokol kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS -Selain wajib mengikuti protokol kesehatan, pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) bagi siswa SMK juga akan dilaksanakan sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyakit Covid-19 pada Satuan Pendidikan. Abdul Muโti, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) periode 2019 - 2023, menyampaikan hal tersebut, Selasa (10/3/2020), di Jakarta.
Surat edaran Mendikbud tentang Pencegahan Penyakit Covid-19 pada Satuan Pendidikan dikeluarkan tanggal 9 Maret 2020. Surat edaran berisi 18 poin instruksi, salah satunya mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Contoh instruksi lainnya adalah memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak hadir dan tidak memberlakukan sanksi bagi mereka.