Jangan Berhenti di Laporan, Pencegahan Perkawinan Anak Harus dari Desa
Sepuluh tahun ini, banyak berlangsung perkawinan anak. Pada tahun 2018, 1 dari 9 perempuan berusia 20 sampai 24 tahun melangsungkan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Pencegahannya hanya bagus di atas kertas.
Masih banyak perempuan yang melangsungkan perkawinan dini sebelum usia 18 tahun. Kondisi ini dapat menghambat peningkatan pendidikan perempuan, mengancam kesehatan reproduksinya, dan anak-anak yang mereka lahirkan pun rentan bermasalah. Bagaimana kita mengatasi soal ini sampai tuntas?
Perkawinan di usia anak di Indonesia tidak bisa lagi diabaikan oleh semua pihak. Dalam 10 tahun terakhir (2008-2018), praktik perkawinan anak ternyata tidak banyak berkurang. Bahkan, pada tahun 2018, tercatat 1 dari 9 perempuan berusia 20 tahun sampai 24 tahun melangsungkan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Jumlahnya diperkirakan 1,2 juta perempuan.