Guru Honorer Tetap Menuntut Diangkat Jadi PNS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan, sekitar 50 persen dari dana bantuan operasional sekolah dapat digunakan untuk gaji guru honorer. Namun, guru honorer tetap menuntut diangkat jadi pegawai negeri sipil.
JAKARTA, KOMPAS β Meningkatkan status honorer menjadi aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terus disuarakan oleh kelompok guru honorer. Pada saat bersamaan, muncul seruan dari masyarakat agar pemerintah daerah berperan lebih aktif meningkatkan mutu sekolah.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Guru Honorer Non Kategori 2 Indonesia R Sutopo Yuwono, saat dihubungi pada Sabtu (15/2/2020), di Jakarta, mengatakan, pihaknya menuntut adanya surat edaran atau peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) agar segera menetapkan guru honorer yang lulus seleksi.