Pemahaman tentang Perdagangan Orang Masih Lemah, Perempuan Jadi Korban
Penggerebekan prostitusi daring di Padang, Sumatera Barat, oleh anggota DPR, Andre Rosiade, bersama polisi dinilai kurang tepat dari sisi pemberantasan perdagangan orang. Perempuan korban perdagangan orang dikriminalkan.
JAKARTA, KOMPAS β Pengungkapan kasus prostitusi daring di Padang, Sumatera Barat, terus menuai protes dari berbagai kalangan. Keikutsertaan anggota DPR, Andre Rosiade, dalam penggerebekan N, seorang perempuan yang dilacurkan, dengan menggunakan dalil moral dan pemberantasan prostitusi dinilai tidak tepat dari sisi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Peran Kepolisian Negara RI juga disoroti.
β(Penggerebekan) ini menandakan lemahnya pemahaman tentang penegakan hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kepatuhan pada institusi kepolisian dalam menegakkan Peraturan Kepala Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,β ujar Dinna Wisnu, akademisi dan praktisi kebijakan publik, kepada pers di Jakarta, Jumat (14/2/2020), seusai Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO bertemu dengan Ombudsman RI (ORI).