Terlalu Rumit, Persyaratan Kenaikan Honor Guru Honorer Menuai Kritik
Kerumitan syarat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah untuk pembayaran gaji guru honorer. Jika ketentuan itu dipaksakan, akan muncul lagi praktik kepala sekolah memungut iuran dari orang tua murid
JAKARTA, KOMPAS - Kerumitan syarat memperoleh fasilitas pembayaran gaji guru honorer menuai kritik dari berbagai kalangan. Kelompok guru menilai persyaratan yang ditetapkan tidak mempertimbangkan realitas.
Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020, batas maksimal pembayaran gaji guru honorer menjadi 50 persen dari total dana BOS diberikan dengan tiga persyaratan. Ketiga syarat itu yaitu guru honorer tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK), dan belum memiliki sertifikat pendidik.