logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊLindungi Warga dari Propaganda...
Iklan

Lindungi Warga dari Propaganda Digital Global

Saat ini pemerintah perlu menyusun undang-undang yang memproteksi warga negara dari serbuan propaganda digital global. Mereka adalah korban langsung dari fenomena ini.

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0ljKvxhFxe3j-1WPi96Sg_qXx6I=/1024x564/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FAUSTRIA-SOCIALMEDIA_77511962_1556115976.jpg

JAKARTA, KOMPAS-Rencana pemerintah menyiapkan regulasi untuk melindungi dan memproteksi dunia pers dari serangan platform digital dari luar memberi sinyal positif bagi keberlangsungan hidup media massa, terutama yang mengusung peran pencerdasan publik. Akan tetapi, ada hal yang lebih mendesak yaitu pemerintah mesti segera menyusun undang-undang yang memproteksi warga negara dari serbuan propaganda digital global.

Pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/2/2020), Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah segera menyiapkan regulasi untuk melindungi dan memproteksi dunia pers dari serangan platform digital. Ekosistem media massa harus dilindungi dan diproteksi supaya masyarakat mendapatkan konten berita yang baik.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan