MK Perintahkan Ubah Batas Minimal Usia Perkawinan
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya terkait batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. Pada frasa ”usia 16 tahun” di undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
”Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Kamis (13/12/2018) di Jakarta, saat membacakan amar putusan sidang untuk perkara nomor 22/PUU-XV/2017. Perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 tersebut diajukan oleh Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah.