logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanMK Perintahkan Ubah Batas...
Iklan

MK Perintahkan Ubah Batas Minimal Usia Perkawinan

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3ulzRe6RMNgSjuZ2ho6INXIHPHM=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181213_103608_1544678993.jpg
KOLPAS/DEONISIA ARLINTA

Suasana sidang putusan perkara nomor 22/PUU-XV/2017 yang membahas tentang Undang-Undang Perkawinan, khusunya terkait batas usia perkawinan perempuan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya terkait batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. Pada frasa ”usia 16 tahun” di undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

”Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Kamis (13/12/2018) di Jakarta, saat membacakan amar putusan sidang untuk perkara nomor 22/PUU-XV/2017. Perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 tersebut diajukan oleh Endang Wasrinah, Maryanti, dan Rasminah.

Editor:
Bagikan