Iklan
RUU Pertanahan Harus Memiliki Perspektif Jender
JAKARTA, KOMPAS β Budaya patriarki yang melekatkan perempuan pada peran-peran di bidang domestik membuat posisi dan kontribusi perempuan dalam pengelolaan agraria hingga kini tidak diperhitungkan. Selama ini, dalam hukum pertanahan, posisi perempuan dalam kepemilikan tanah dihilangkan.
Padahal, perempuan memiliki peranan penting dalam pengelolaan agraria, baik dalam pengelolaan lahan pertanian, penyelamatan ekosistem pesisir, maupun pengelolaan hasil laut. Karena itu, komunitas perempuan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ketika disahkan menjadi undang-undang yang berperspektif jender, yang menjamin akses dan kontrol perempuan atas tanah.