Iklan
Dewan Pers Minta Polisi Gunakan UU Pers
JAKARTA, KOMPAS β Polda Jawa Tengah melayangkan surat panggilan kepada ZA, jurnalis sekaligus pemimpin redaksi Serat.id, Jumat (12/10/2018) sebagai tindak lanjut dari pelaporan Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Universitas Negeri Semarang Hendi Pratama tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau Stanley meminta agar penyidik Polda Jateng men yelesaikan kasus ini melalui mekanisme Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.