logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊRUU Hukum Pidana Abaikan Suara...
Iklan

RUU Hukum Pidana Abaikan Suara dan Kepentingan Perempuan

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/__2IVFdz8LgtceLhnhcmWqhR2DQ=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2Fson2.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Dialog tentang Hukum Pidana dan Ketimpangan Jender yang dilaksanakan Jurnal Perempuan dan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Ruang Kapoksi Demokrat di DPR, Selasa (4/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS –  Kalangan aktivis perempuan terus mendorong pemerintah dan DPR agar memperbaiki sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang berpotensi mengkriminalisasi perempuan, anak, dan kaum marjinal. Perbaikan tersebut penting karena RUU tersebut masih mengabaikan suara dan kepentingan perempuan, anak, dan kelompok marjinal.

Riset yang dilakukan Jurnal Perempuan maupun riset dari ahli yang dimuat dalam Jurnal Perempuan 97 memperlihatkan ada potensi permasalahan baru yang akan dihadapi perempuan terkait penerapan RUU Hukum Pidana. Misalnya, perempuan korban dan perempuan yang memiliki kendala untuk mengakses identitas hukum justru berpotensi mengalami kriminalisasi.

Editor:
Bagikan