Iklan
RUU Hukum Pidana Abaikan Suara dan Kepentingan Perempuan
JAKARTA, KOMPAS β Kalangan aktivis perempuan terus mendorong pemerintah dan DPR agar memperbaiki sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang berpotensi mengkriminalisasi perempuan, anak, dan kaum marjinal. Perbaikan tersebut penting karena RUU tersebut masih mengabaikan suara dan kepentingan perempuan, anak, dan kelompok marjinal.
Riset yang dilakukan Jurnal Perempuan maupun riset dari ahli yang dimuat dalam Jurnal Perempuan 97 memperlihatkan ada potensi permasalahan baru yang akan dihadapi perempuan terkait penerapan RUU Hukum Pidana. Misalnya, perempuan korban dan perempuan yang memiliki kendala untuk mengakses identitas hukum justru berpotensi mengalami kriminalisasi.