logo Kompas.id
β€Ί
Pendidikan & Kebudayaanβ€ΊPenyandang Disabilitas...
Iklan

Penyandang Disabilitas Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2FmMmE0ZqUKWYDKXuMNKTIKIcuI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fson2.jpeg
Kompas/Sonya Hellen Sinombor

Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, foto bersama dengan perwakilan organisasi dan komunitas penyandang disabiltas.

JAKARTA, KOMPAS – Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas mempertanyakan komitmen pemerintah dalam perlindungan penyandang disabilitas, menyusul tidak masuknya empat dari delapan rancangan peraturan pemerintah yang terkait penyandang disabilitas dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2018. Padahal, keempat rancangan peraturan pemerintah tersebut sangat penting bagi upaya pembangunan sistem dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Hal ini disampaikan Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas, dan juga koalisi organisasi masyarakat yang bergerak dalam isu disabilitas, Selasa (15/5/2018) di Jakarta.

Editor:
Bagikan