logo Kompas.id
β€Ί
Di Balik Beritaβ€ΊKesaksian Jakob Oetama yang...
Iklan

Kesaksian Jakob Oetama yang Banyak Terlupakan

Kesaksian Jakob Oetama dalam perkara gugatan pencabutan SIUPP majalah Tempo, jarang diungkap ke publik. Salah satunya, karena sensitivitas relasi pers dengan pemerintah Orde Baru kala itu

Oleh
Adi Prinantyo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DvNVEOiWnL7iZ0u2QhrvANWrSQM=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FJO-004_1599628299.jpg
KOMPAS/KARTONO RYADI

Ketua Pelaksaan Harian Dewan Pers, Jakob Oetama (kiri), pada Kamis, 9 Maret 1995 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara gugatan pencabutan SIUPP majalah Tempo kepada Menteri Penerangan. Hadir dalam sidang itu, antara lain, mantan Gubernur DKI Jaya Ali Sadikin (kanan).

Ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 9 Maret 1995 dipenuhi hadirin, terutama para wartawan. Maklum, sidang PTUN hari itu akan mendengarkan keterangan Jakob Oetama, Pemimpin Redaksi Harian "Kompas", yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Dewan Pers.

Kesaksian Pak Jakob sangat penting karena akan mengungkap bagaimana sikap Dewan Pers terhadap pembredelan majalah Tempo, waktu itu bersama tabloid Detik dan majalah Editor. Apakah Dewan Pers sejalan dengan sikap pemerintah yang membredel Tempo, Editor dan Detik? Atau sebaliknya, berseberangan sisi dengan pemerintah?

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan