(Tematis KEK) Status Lahan Multi Pihak dan Minim Modal Awal Kendala Pengembangan KEK Arun
Empat tahun setelah Kawasan Ekonomi Khusus Arun di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh ditetapkan belum ada investigasi signifikan. Persoalan status lahan dan minimnya penyertaan modal awal jadi kendala.
BANDA ACEH, KOMPAS - Empat tahun setelah Kawasan Ekonomi Khusus Arun di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh ditetapkan belum ada investigasi signifikan. Persoalan status lahan dan minimnya penyertaan modal awal dari anggota konsorsium menjadi kendala.
Direktur PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) Marzuki Daham dihubungi Jumat (27/8/2021) mengatakan lahan-lahan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun milik perusahaan konsorsium sehingga tidak serta merta bisa digunakan oleh calon investor. Lahan lain di dalam area KEK Arun milik Kementerian Keuangan dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).