RUU Energi Baru Terbarukan Masukkan Pasal Sumber Pendanaan
Pendanaan masih menjadi salah satu kendala pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Sejumlah pasal terkait sumber pendanaan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan guna mengatasinya.
![https://cdn-assetd.kompas.id/oGgYTgpK8jSi8NyedTfAEg2zdCU=/1024x531/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_15580630_77_0.jpeg](https://cdn-assetd.kompas.id/oGgYTgpK8jSi8NyedTfAEg2zdCU=/1024x531/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_15580630_77_0.jpeg)
Petugas dari PLN memeriksa panel surya yang terpasang di salah satu rumah warga di Jalan Citamiang, Bandung, Jawa Barat, yang juga berfungsi sebagai PLTS Rooftop, Jumat (7/8/2015).
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan memasukkan pasal tentang sumber-sumber pendanaan energi baru terbarukan. Pendanaan berperan strategis guna mendorong pengembangan energi baru terbarukan dalam rangka memenuhi target nol emisi yang dicanangkan Indonesia.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma, Indonesia mesti membangun energi terbarukan secara masif untuk mencapai target nol emisi. ”Pembangunan energi baru terbarukan (EBT) secara masif membutuhkan landasan hukum serta biaya yang tidak sedikit,” ujarnya dalam bincang-bincang virtual METI berjudul ”Apa Kabar RUU EBT?”, Jumat (13/8/2021).