logo Kompas.id
β€Ί
Deskβ€ΊKementerian Kelautan dan...
Iklan

Kementerian Kelautan dan Perikanan Menangi Gugatan Terkait Ekspor Benih Lobster

Pemerintah memenangi gugatan terkait ekspor benih lobster yang diajukan PT Teladan Cipta Samudra. Majelis hakim menilai, kewenangan mengadili kasus itu ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan di Pengadilan Negeri.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K_dr5Eq85vIKz_S6vy3n7x94gk4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210618_142637_1624009357.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Petugas memperlihatkan benih lobster yang diselundupkan, Jumat (18/6/2021). Pengungkapan ini merupakan yang terbesar di sepanjang tahun 2021. Menurut rencana, benih lobster yang berasal dari pantai di Krui, Lampung, ini akan diekspor ke Malaysia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Kelautan dan Perikanan memenangi gugatan terkait ekspor benih bening lobster berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan oleh Direktur PT Teladan Cipta Samudra, Raditya Nursasongko.

Kasus hukum terkait ekspor benih bening lobster bermula dari laporan Direktur PT Teladan Cipta Samudra, Raditya Nursasangko, atas Perkara Nomor 696/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 25 November 2020. Raditya mengaku mengalami kerugian materiil Rp 700 juta dan immateriil Rp 10 miliar akibat tidak diterbitkannya surat keterangan waktu pengeluaran (SKWP) untuk rencana ekspor atau pengeluaran benih bening lobster pada 27 Oktober 2020.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan