Empat Wilayah Pengelolaan Perikanan Masih Rawan Pencurian
Perairan Indonesia masih rawan pencurian ikan. Tata kelola perikanan dan pengawasan mendesak ditingkatkan, termasuk meninjau ulang rencana pengoperasian kembali kapal-kapal buatan luar negeri.
JAKARTA, KOMPAS β Wilayah perairan Indonesia hingga kini masih rawan praktik pencurian ikan. Di tengah kerawanan itu, pemerintah diminta konsisten memperkuat pengawasan dan perbaikan tata kelola perikanan serta menutup celah beroperasinya kapal ikan ilegal guna menjamin keberlanjutan sumber daya ikan.
Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, empat wilayah rawan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) meliputi wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI 711 yang mencakup Selat Karimata dan Laut Natuna Utara, WPP RI 571 meliputi Selat Malaka dan Laut Andaman, serta WPP RI 716 yang terdiri dari Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera. Selain itu, WPP RI 718 mencakup perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur.