logo Kompas.id
β€Ί
Deskβ€ΊEmpat Wilayah Pengelolaan...
Iklan

Empat Wilayah Pengelolaan Perikanan Masih Rawan Pencurian

Perairan Indonesia masih rawan pencurian ikan. Tata kelola perikanan dan pengawasan mendesak ditingkatkan, termasuk meninjau ulang rencana pengoperasian kembali kapal-kapal buatan luar negeri.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-qZjiBdaCJLX4zYqRaTAc7EdiuE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F6a86b72e-b168-4624-9673-3401d206a175_jpg.jpg
KOMPAS/KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Sejumlah kapal ikan eks asing di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, Selasa (3/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Wilayah perairan Indonesia hingga kini masih rawan praktik pencurian ikan. Di tengah kerawanan itu, pemerintah diminta konsisten memperkuat pengawasan dan perbaikan tata kelola perikanan serta menutup celah beroperasinya kapal ikan ilegal guna menjamin keberlanjutan sumber daya ikan.

Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan, empat wilayah rawan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) meliputi wilayah pengelolaan perikanan (WPP) RI 711 yang mencakup Selat Karimata dan Laut Natuna Utara, WPP RI 571 meliputi Selat Malaka dan Laut Andaman, serta WPP RI 716 yang terdiri dari Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera. Selain itu, WPP RI 718 mencakup perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan