logo Kompas.id
β€Ί
Deskβ€ΊPelanggaran Kewajiban...
Iklan

Pelanggaran Kewajiban Registrasi Layanan Prabayar Ponsel Masih Terjadi

Implementasi kewajiban registrasi nomor telepon seluler layanan prabayar dengan verifikasi dan validasi data kependudukan masih bermasalah. Pemerintah masih menemukan sejumlah pelanggaran.

Oleh
Mediana
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Yhe4u6gULP1vWhhJ3gihbTtEXvM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F51db8be9-3fde-4f67-859f-3891ea4bb5be_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Nomor perdana kartu seluler dari sejumlah operator ditawarkan pedagang di ITC Roxy, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Pemerintah mewajibkan registrasi nomor telepon seluler menggunakan data tunggal kependudukan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah masih menemukan pelanggaran pemakaian nomor layanan prabayar telekomunikasi seluler tidak sesuai dengan identitas kependudukan yang sah. Situasi ini berpotensi menyebabkan serangan siber dan mengganggu kinerja industri telekomunikasi seluler.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (8/7/2021), di Jakarta, menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, calon pelanggan layanan prabayar telekomunikasi seluler wajib melakukan registrasi dengan verifikasi data kependudukan, yaitu nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Data ini digunakan untuk registrasi paling banyak pada tiga nomor telepon seluler di setiap operator telekomunikasi.

Editor:
Nur Hidayati
Bagikan