logo Kompas.id
โ€บ
Deskโ€บDitangkap di Singapura, Adelin...
Iklan

Ditangkap di Singapura, Adelin Lis Segera Dibawa ke Indonesia

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis akhirnya tertangkap di Singapura setelah 14 tahun buron. Kejaksaan Agung akan membawa pengusaha kayu itu kembali ke Jakarta untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Oleh
TRI AGUNG KRISTANTO/NOBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gg_ZDsU4Q0AgGV_O1582O_HCPF4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20071022bil-2_1623855137.jpg
KOMPAS/KHAERUDIN

Terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Adelin Lis (berbaju merah), tertunduk lesu sembari mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Halilah (berdiri) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/10/2007). Adelin dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 119 miliar dan 2 juta dollar AS tanggung renteng bersama empat terdakwa lainnya.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Buronan dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis yang tertangkap di Singapura, segera dipulangkan ke Indonesia. Kejaksaan Agung mengupayakan pemulangan pengusaha asal Sumut, yang dihukum oleh Mahkamah Agung selama 10 tahun penjara itu, pada Juni ini, langsung ke Jakarta untuk menjalani hukuman. Adelin ditangkap otoritas Singapura pada 4 Maret karena menggunakan paspor palsu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/6/2021) di Jakarta, membenarkan kabar penangkapan Adelin Lis yang sudah diburu kejaksaan sejak tahun 2008. โ€Begitu ada kabar Adelin Lis tertangkap, kejaksaan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Pemerintah Singapura agar segera bisa memulangkan Adelin,โ€ jelasnya.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan