Populisme Islam dalam Demokrasi Indonesia
Populisme Islam merupakan suatu bentuk politik yang menempatkan umat dan elite dalam posisi yang berlawanan.
Sejarah populisme Islam dimulai sejak era kolonial yang ditandai dengan pendirian Syarikat Dagang Islam (SDI) pada tahun 1927.Usman Kasong dalam Populisme Islam di Indonesia dan Bagaimana Media (Penerbit Buku Kompas, 2024) menyebutkan, SDI didirikan sebagai respons terhadap dominasi ekonomi yang dilakukan oleh pedagang Tionghoa yang didukung oleh pemerintah kolonial. Dalam konteks ini, populisme Islam tidak hanya berfokus pada persaingan antara pedagang Muslim, tetapi juga menciptakan ketegangan antara umat dan elite pedagang China. Fenomena ini menimbulkan kecemburuan ekonomi di kalangan umat terhadap apa yang dimiliki oleh segelintir kaum Tionghoa. Pada masa itu, populisme Islam lebih berorientasi pada aspek ekonomi, dan karakter ini berlangsung hingga menjelang runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998.
Runtuhnya Orde Baru yang diiringi dengan perbaikan kondisi ekonomi umat menyebabkan pendekatan ekonomi yang diusung populisme Islam gagal diterapkan. Corak populisme Islam pun beralih dari ekonomi ke politik. Populisme Islam yang bersifat politik itu muncul di era Reformasi seiring meningkatnya demokrasi dan keterbukaan dalam politik Indonesia. Karakter politik ini terlihat jelas dalam tujuan populisme Islam untuk meraih kekuasaan.