Oleh
Kompas
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian Bahar bin Smith, menjalani sidang eksepsi, atau pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian Bahar bin Smith, menjalani sidang eksepsi, atau pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (12/4/2022).