Oleh
Kompas
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengumumkan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan ini sempat memantik polemik terkait syarat pencairan JHT yakni saat usia 56 tahun.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengumumkan akan merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan ini sempat memantik polemik terkait syarat pencairan JHT yakni saat usia 56 tahun.