Oleh
MARINA EKATARI
Beradasarkan hasil gelar perkara, penyidik beranggapan ucapan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda saat rapat komisi tiga tidak dapat dipidana. Pernyataan Arteria disampaikan dalam situasi rapat resmi sebagai anggota DPR.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY