Jaga Kesinambungan Pembangunan, RPJPN Perlu Lebih Mengikat
Arah pembangunan nasional berpotensi selalu berubah mengikuti perubahan konstelasi politik dan pergantian rezim. Dalam menyusun RUU RPJPN 2025-2045, pemerintah ingin membuat pedoman pembangunan yang lebih mengikat.
JAKARTA, KOMPAS -- Cita-cita Indonesia untuk menjadi negara berpendapatan tinggi saat menginjak usia satu abad kerap dibayang-bayangi ketidakpastian berupa perubahan konstelasi politik dan pergantian rezim. Untuk menjamin kesinambungan pembangunan menuju Indonesia Emas, pemerintah berencana membuat RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 menjadi lebih mengikat.
Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) 2025-2045 itu saat ini sedang disusun pemerintah di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Rencananya, RUU itu akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disahkan pada September 2023, sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden.